Main Article Content

Abstract





Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya, Tujuan peneliti ini untuk menganalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang Berkaitan Dengan Pemeliharaan Jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Magelang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teori model Edward III dengan melihat aspek : komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Informan berjumlah 11 orang, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, dimana Teknik memperoleh data penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemeliharaan jalan yang dilaksanana Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Bina Maraga Kabupaten Magelang masih belum sepenuhnya dilakukan, masih banyak jalan yang mengalami kerusakan jalan. Sedangkan terkait dengan perilaku masyarakat masih belum adanya ketidakpuasan atas pelaksanaan pemeliharaan jalan yang dilakukan pemerintah daerah. Faktor utama penyebab kerusakan jalan di Kabupaten Magelang diantarannya adalah bencana alam, anggaran daerah, peralatan dan sumber daya manusia, dari hambatan tersebut ada beberapa solusi atau tindakan yang dilakukan DPUPR Kabupaten Magelang diantaranya mengajukan rekomendasi / usulan ke Pemerintah Pusat (DAK) atau Pemerintah Provinsi (Bangub), pengalihan Tindakan, membuat kebijakan teknis terhadap pelaksanaan pemeliharaan jalan dan melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat pengguna jalan.





Keywords

Implementasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang Pemeliharaan Jalan

Article Details

References

  1. Akib, H. (2010). Implementasi Kebijakan : Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Administrasi Publik, 1(1), 1–11.
  2. Lasut, V. F. W., Supardjo, & Sembel, A. (2015). Analisis Kebutuhan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Pineleng. Spasial, 1(1), 80–87.
  3. Lulus, R., Nss, P., & Suryawardana, E. (2015). Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur Jalan Terhadap Di Kota Semarang. Jurnal Dinamika Sosbud, 17(2), 82–103.
  4. Maimunah, S. (2010). Peranan Infrastruktur Jalan Terhadap Perekonomian Regional Di Indonesia. Warta Penelitian Perhubungan, 22(2), 113–133. https://doi.org/10.25104/warlit.v22i2.1030
  5. Pratama, R. P., Turisno, B. E., & Widanarti, H. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Kepala Daerah Kota Pemantang Siantar atas Kelalaian Tidak Memperbaiki Jalan Rusak yang Mengakibatkan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 21/Pdt.G/2013/PN.Pms). Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–15.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>