Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penyelesaian masalah Non Performing Financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah khususnya pada pembiayaan murabahah serta mengetahui tingkat kesesuaian penyelesaian masalah pembiayaan muarabahah bermasalah tersebut dengan ketentuan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 47/DSN-MUI/II/2005. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan studi kasus mengenai penyelesaian masalah NPF pada pembiayaan murabahah di BMT Karisma Kota Magelang, pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik yaitu dengan  pengambilan data-data riil tentang penyelesaian masalah NPF untuk dianalisa menggunakan fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 47/DSN-MUI/II/2005.

Keywords

Non Performing Financing Pembiayaan Murabahah

Article Details