Main Article Content

Abstract

Early marriage  involves a person that is below 18 years old, the age people are considered to be emotionally mature to live in a household. This study aims to describe possible household problems and determine the effect of Islamic counseling on the emotional maturity of early married couples. A mix-method with experimental research was used and the subjects are 16 early married couples who got married in 2016 in the KUA of Pakis District, Magelang. The results showed that the problems that occur in early marriages are due to the economy, conflict with parents, adaptation to the environment, and household violence. Also, the results of the Wilcoxon analysis showed that there was a significant difference in the level of emotional maturity of early married couples after Islamic Counseling.

Keywords

Emotional Maturity Islamic Counseling Early-age Marriage

Article Details

References

  1. Adz-Dzaky, H. B. (2008). Konseling dan Psikoterapi Islam. Yogyakarta: Al-Manar.
  2. Andriani, D. (2016). Hubungan Antara Kematangan Emosi Dengan Penyesuaian Perkawinan Pada Dewasa Awal. Universitas Syiah Kuala.
  3. Arifin, I. Z. (2009). Bimbingan Penyuluhan Islam. Jakarta: Rajawali Press.
  4. Azwar, S. (2010). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  5. Badan Pusat Statistik. (2012). Survei Sosial Ekonomi Nasional 2012. Jakarta.
  6. Kusuma, R. P. (2016). Hubungan Antara Kematangan Emosi Dan Happiness Pada Remaja Wanita Yang Menikah Muda. Universitas Gunadarma.
  7. Mahfudin, A., & Waqi’ah, K. (2016). Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33–49.
  8. Mariyani. (2018). Hubungan Kematangan Emosi dengan Penyesuaian Diri pada Masa Pernikahan Awal di Desa Wih Porak Kabupaten Bener Meriah. Universitas Medan Area.
  9. Mastur. (2015). Mencari Bentuk Konseling Islam Dalam Tradisi Sufisme. El-Hikam: Journal of Education and Religious Studies, 8(2), 421 — 442.
  10. Naimah, D. M. (2015). Pengaruh Kematangan Emosi Terhadap Kepuasan Pernikahan pada Pasangan Usia Dewasa Tengah (Di Dusun Sumbersuko, Desa Kesilir - Siliragung - Banyuwangi). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
  11. Purnawati, L. (2015). Dampak Perkawinan Usia Muda Terhadap Pola Asuh Keluarga (Studi di desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung). Publiciana: Jurnal ilmu sosial dan ilmu politik, 8(1), 126–143.
  12. Rahayu, A. P., & Hamsia, W. (2018). Resiko Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Pernikahan Usia Anak di Kawasan Marginal Surabaya. Pedagogi: Jurnal Anak Usia Dini dan Pendidikan Anak Usia Dini, 4(2), 89–102. https://doi.org/10.30651/pedagogi.v4i2.1965
  13. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. , Pub. L. No. 16 (2019).
  14. Semiun, Y. (2006). Kesehatan Mental 1. Yogyakarta: Kanisius.
  15. Sipayung, H. (2010). Mertua vs Menantu: Trik Ampuh Membina Hubungan Baik Antara Menantu dan Mertua. Jakarta: PT ElexMedia Komputindo Kelompok Gramedia.
  16. Walgito, B. (2002). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Offset.