Main Article Content

Abstract

Naskh dan mansūkh merupakan salah satu metode pemecahan masalah ta’ārudl aladillah. Dalam kasus al-Qur’ān ia diperdebatkan eksistensinya oleh para ulama. Bisakah suatu ayat dihapuskan oleh ayat yang lain. Mungkinkah Allah dengan kemahatahuanNya menghapuskan ketetapanNya sendiri. Dari dialektika pro-kontra ini lahir sikap memperketat persyaratan terjadinya naskh mansūkh. Bila keluar dari persyaratan, maka nash-nash itu harus dikompromikan atau ditawaqufkan. Selain memperketat persyaratan juga mempersempit devinisi. Dimana takhshish dan taqyid dikeluarkan dari naskh untuk ditempatkan pada prosedur yang lebih awal dalam penyelesaian ta’ārudl al-adillah sebagai salah satu jalan dari berbagai jalan kompromi

Keywords

Naskh mansūkh ta’ārudl al-adillah

Article Details