Main Article Content

Abstract

Pemahaman hukum Anggota FKPM (Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat) (FKPM) Rejowinangun Selatan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masih sangat kurang. Penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan musyawarah mufakat masih belum optimal, jikalau ada tanpa diikuti dengan kesepakatan yang tertulis. Hal ini berdampak pada penyelesaian sengketa yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui mediasi kurang optimal, juga tidak adanya kesepakatan mediasi yang dibuat secara tertulis. Dalam jangka panjang menyebabkan tidak optimalnya peran FKPM Rejowinangun Selatan dalam mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kelurahan Rejowinangun Selatan. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman hukum dan keterampilan anggota FKPM Rejowinangun Selatan dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi, tujuan jangka Panjang pengabdian masyarakat ini yaitu untuk optimalisasi fungsi dan peran FKPM dalam mereduksi gangguan kamtibmas di Rejowinangun Selatan. Metode pelaksanaan: metode yang digunakan adalah sosialisasi dan penyuluhan hukum serta pelatihan teknik mediasi melalui simulasi kasus. Hasil dari program kemitraan universitas ini adalah meningkatnya pemahaman di bidang hukum baik hukum materiil maupun hukum formil yaitu tentang Alternatif Dispute Resolution (ADR), dan meningkatnya keterampilan anggota Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) terkait teknik penyelesaian sengketa melalui metode mediasi serta mampu merancang kesepakatan mediasi dalam tertulis

Keywords

FKPM Kesepakatan Mediasi

Article Details