Main Article Content

Abstract

Kegiatan pendampingan ini dilakukan terhadap industry kecil rumah tangga yang memproduksi beragam minuman herbal cair dengan kemasan botol plastik. Proses produksi dilakukan secara manual menggunakan alat-alat sederhana, label pada kemasan produk  belum mengikuti kaidah yang berlaku. Hal itu mempengaruhi kepercayaan konsumen pada produk yang berimbas pada rendahnya tingkat penjualan. Pendampingan dilakukan pada aspek legalitas, proses produksi , labeling dan kemasan.  Dari sisi legalitas dilakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang, didapatkan informasi bahwa untuk produk dengan daya tahan kurang dari 7 hari tidak perlu medaftar PIRT, cukup memenuhi proses produksi sesuai pedoman Cara Pembuatan Makanan yang Baik (CPMB). Dari aspek proses produksi, dilakukan penataan tempat produksi sesuai ketentuan CPMB, namun industri ini perlu menyediakan sarana cuci tangan di ruang produksi untuk menjaga higienitas pekerja saat proses produksi. Pada aspek label dilakukan pendampingan dalam penetapan informasi-informasi yang wajib tercantum pada label yaitu : merek, isi bersih, komposisi, tanggal kadaluarsa dan informasi produsen. Dilanjutkan dengan pembuatan desain label sesuai dengan informasi yang telah ditetapkan dan pemilihan botol dengan volume yang sesuai strategi pemasaran Kepada pemilik industri diberikan bantuan berupa label produk dan botol, sehingga dapat segera memasarkan produknya menggunakan kemasan sesuai peraturan yang berlaku. Melalui usaha-usaha tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk sehingga pemasaran akan meningkat.

Keywords

Minuman Herbal, Keamanan Pangan CPMB Label Kemasan

Article Details