Main Article Content

Abstract

Negara Indonesia dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana yang utamanya penyidikan masih belum adanya koordinasi satu sama lain antar instansi penegak hukum. Pada kenyataannya keterpaduan antara satu sistem dengan sistem yang lain pada keterpaduan dan koordinasi satu sama lain masih sering mengalami kendala bahkan tidak adanya koordinasi satu sama lain dalam menangani suatu kasus pidana maupun kasus-kasus yang lain karena yang penulis lihat bahwa setiap instansi berhak menyidik serta undang-undang penyidikan masih tercecer dimana-mana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimana sistem pengaturan tentang penyidikan dalam KUHAP (2)Bagaimana sistem pengaturan tentang penyidikan dalam Undang-undang khusus di luar KUHAP (3) Bagaimana pengaturan penyidikan dalam RUU KUHAP?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum atau berpedoman pada segi hukumnya yaitu berusaha untuk menelaah suatu peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yg dikonsepkan sebagai norma atau kaedah yg berlaku di dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan menurut hukum pidana positif saat ini di Indonesia diatur didalam KUHAP. Pengaturan penyidikan diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Bab IV Bagian kesatu dan Bab IV Bagian Kedua pasal 6 sampai dengan pasal 12 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Bab XIV bagian Kedua Penyidikan mulai dari pasal 106 sampai dengan pasal 136 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang diberi kewenangan melakukan penyidikan adalah Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Keywords

Penyidikan Sistem Peradilan Pidana Kebijakan

Article Details