Main Article Content

Abstract

Perkawinan yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II merupakan
peristiwa yang penting dan sakral dalam kehidupan mereka di masyarakat. akan tetapi
dari pandangan hukum dimana Pemohon I dan Pemohon II karena sesuatu hal
terkendala dalam pelaksanaan hak-hak keperdataannya yang disebabkan dalam
perkawinan Pemohon I dan Pemohon II belum tercatat/ dicatatkan di KUA setempat
sementara berdasarkan dengan undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
harus di catatkan. Rumusan masalah penelitian adalah tentang bagaimana mekanisme
pengajuan perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Mungkid dalam menentukan status
perkawinan, status anak dan status harta dan akibat hukum istbat nikah terhadap status anak,
status harta.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif dan bahan penelitiannya adalah data primer dan data
sekunder, sedangkan Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif
analitis.
Metode pengambilan sample yang digunakan adalah metode Purposive
Sampling yang artinya langsung berinteraksi dengan pihak responden/ narasumber dan
sebagai alat penelitiannya menggunakan studi kepustakaan dan interview langsung
untuk mendapatkan data yang akurat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan upaya yang dilakukan oleh
Pemohon I dan Pemohon II untuk membuat kedudukan status perkawinannya, status
anak dan status hartanya merupakan prosedur yang sesusai dengan undang-undang.
bagi semua masyarakat pada umumnya jika dalam setiap perkawinan itu harus tercatat
di KUA dan dibuktikan dengan diterbitkannya bukti otentik berupa buku nikah.

Keywords

Istbat Nikah Status Perkawinan Anak dan Harta

Article Details