Main Article Content

Abstract

Dokter dan dokter gigi adalah dokter , dokter spesialis dokter gigi, dan dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran baik di dalam maupun luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban dokter/ dokter gigi diatur dalam UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, diantaranya tentang rekam medik. Salah satu kewajiban dokter/  dokter gigi adalah membuat Rekam Medik. Pasien mempunyai hak untuk memperoleh isi rekam medik. Mengabaikan rekam medik akan berakibat sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Oleh karena itulah Penulis melakukan karya ilmiah dengan judul “ Implementasi pertanggungjawaban pidana bagi dokter/dokter gigi yang tidak membuat rekam medik sesuai UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran”.


Rumusan masalah dalam karya ilmiah ini yang pertama Apakah  Rekam medik di Rumah Sakit Tingkat II dr Soedjono Magelang telah dilaksanakan sesuai UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ? kedua Bagaimana pertanggungjawaban  pidana bagi dokter / dokter gigi yang tidak membuat Rekam medik sesuai dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ? yang ketiga Apa saja langkah yang telah dilakukan oleh kepala Rumah sakit tingkat II dr Soedjono Magelang agar Rekam medik berjalan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ?


Karya ilmiah ini menggunakan metode normative empiris untuk mengetahui apakah hukum positif masih sesuai atau tidak dalam pelayanan kedokteran. Spesifikasi karya ilmiah ini adalah deskriptif analitik. Data diperoleh dari data primer dan sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara dan obeservasi langsung di lapangan.


Hasil karya ilmiah ini adalah sanksi pidana bagi dokter / dokter gigi yang tidak membuat rekam medik tidak bisa dilaksanakan karena syarat – syarat untuk dapat dipidananya seseorang tidak terpenuhi. Dokter/dokter gigi melaksanakan ketentuan Undang-Undang, rumusan Pasal 79  UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum jelas maksudnya dan hubungan dokter /dokter gigi dengan pasien diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya Pasal 79 perlu direvisi agar tidak menimbulkan kekacauan pengaturan hukum dalam pelayanan kesehatan.

Keywords

Dokter Gigi Rekam Medik Pertanggungjawaban Pidana

Article Details